Dusun yang dekat dengan PLTU ini sekarang tampak begitu gersang, panas dan banyak debu. Kualitas air juga mengalami penurunan kualitas.
“Solusi dari pemerintah dan industri justru pemukiman warga direlokasi,” ungkap dia. Menurut dia, akan lebih baik jika pemerintah dalam menyusun RTRW melakukan pemetaan wilayah keberadaan pemukiman dengan industri. Dengan begitu, pemerintah tidak lagi memaksakan masyarakat menjadi korban seperti pada keberadaan PLTU yang tidak sesuai dengan Undang-Undang seperti yang sekarang terlihat di PLTU Karangkandri.
“Setahu saya jarak terhadap permukiman yang ideal minimal 2 kilometer dari lokasi kegiatan industri,”
Pungkas Teguh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Adjar Mugiono mengatakan, berdasarkan Amadal oleh pakar, maka menurutnya jarak PLTU dengan pemukiman sudah sesuai. Dia menegaskan, peruntukan kawasan mulai dari PLTU Karangkandri sampai Bunton merupakan kawasan industri.
“Kalau duluan perusahaan berarti masyarakat yang salah. Kalau duluan masyarakat belum tentu perusahaan salah,” jelasnya. Dia mengungkapkan, PLTU merupakan salah satu proyek strategis nasional. Jika PLTU ditutup, berarti Jawa-Bali dalam waktu dekat berpeluang tidak tercukupi energi. Apalagi dengan program dari Bupati Cilacap bahwa Cilacap menjadi “To Be Singapura of Java” maka dibutuhkan pembangkit listrik yang banyak. “Setelah banyak baru industri turut berkembang,” pungkas dia. (yda)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar